MK Nilai Gugatan KPU Manado Salah Alamat
Selasa, 15 Juni 2010 – 20:37 WIB

MK Nilai Gugatan KPU Manado Salah Alamat
Untuk diketahui, pemberhentian anggota KPU Manado oleh KPU Provinsi Sulut karena dinilai membangkang. Rekomendasi KPU Pusat, bahwa Pilkada di Sulut serentak digelar Agustus 2010. Hanya saja, KPUD Manado menolak dan minta dilaksanakan 29 September. Atas sikap KPUD Manado itu, KPUD Sulut menjatuhkan sanksi dan atas rekomendasi KPU pusat, KPUD Sulut mengambil alih pelaksanaan pilkada Kota Manado. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Bermaksud minta keadilan di Mahkamah Konstitusi, anggota KPUD Manado yang telah dinonaktifkan ini, malah dapat malu. Dalam sidang di MK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit