MK Putuskan SJSN Tetap Tarik Iuran

MK Putuskan SJSN Tetap Tarik Iuran
MK Putuskan SJSN Tetap Tarik Iuran
JAKARTA – Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia tetap dilaksanakan dengan sistem asuransi yang memungut iuran dari para pesertanya. Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang digugat Maemunah, Sugiarto, Sri Linda Yanti, Rohayati Ketaren, Yunus, Tutut Herlina, Wilem Englebert, Marlo Sitompul, Dominggus Oktavianus, Salamuddin.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Senin (21/11).

Dalam pertimbangan mahkamah, sistem jaminan sosial ini justru mengimplemtasikan Pasal 34 ayat (2) untuk mengembangkan sistem jaminan sosial; bagi seluruh rakyat dan memberdayakan golongan lemah sesuai martabat kemanusiaan.

UU SJSN ini telah menetapkan pilihan dalam bentuk asuransi sosial yang didanai oleh premi maupun melalui bantuan sosial  yang dananya diperoleh dari pendapatan pajak. “Mahkamah berpendapat UU SJSN telah cukup memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945,”ujar hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

JAKARTA – Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia tetap dilaksanakan dengan sistem asuransi yang memungut iuran dari para pesertanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News