MK Sahkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Jumat, 04 Mei 2012 – 11:06 WIB
Maka mahkamah tidak dapat menilai atas pelanggaran pidana dimaksud," demikian dikatakan Hamdan Zoelva, anggota hakim MK, saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Dalam persidangan pembacaan putusan ini, Irwandi, Muhyan, maupun Zaini dan Muzakir, tidak hadir. Namun, kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Sayuti Abubakar, menyatakan , pihaknya menghargai putusan MK ini. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel