MK Sahkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Jumat, 04 Mei 2012 – 11:06 WIB

MK Sahkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Maka mahkamah tidak dapat menilai atas pelanggaran pidana dimaksud," demikian dikatakan Hamdan Zoelva, anggota hakim MK, saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Dalam persidangan pembacaan putusan ini, Irwandi, Muhyan, maupun Zaini dan Muzakir, tidak hadir. Namun, kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Sayuti Abubakar, menyatakan , pihaknya menghargai putusan MK ini. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas