MK Sahkan Keputusan KPUD Tuba Barat
Jumat, 28 Oktober 2011 – 19:34 WIB
Mahkamah juga menilai, adanya penganiayaan seperti yang didalilkan penggugat bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadilinya. Menurut Hamdan, penganiayan tersebut juga tidak secara signifikan mempengaruhi peroleehan suara masing-masing pasangan calon.
Apalagi, penganiayaan tersebut juga sedang diproses secara pidana oleh Polres Tuba Barat. "Menurut Mahkamah dalil pemohon mengenai penganiayaan dalam kaitanya dengan proses pemilukada harus dikesampingkan," ujar Hamdan.
Mahkamah tak membantah bahwa benar ada pertemuan para kepala desa se-kabupaten Tuba Barat dengan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP di Restoran Sri Ratu, Jakarta. Namun kata Hamdan, pertemuan tersebut tidak dalam rangka Pemilukada tahun 2011 melainkan dalam rangka undangan APDESI. "Dalil pemohon tidak member keyakinan kepada mahkamah tentang adanya pelanggaran yang terstruktur, sisteematis, dan massif sehingga berpengaruh terhadap hasil perolehan suara," ucapnya.
Terkait dengan tudingan penggugat yang menyatakan telah terjadi pembiaran oleh KPU Tuba Barat karena ada pemilih dibawah umumr yang turut mencoblos. Menurut Mahkamah, hal itu tidak cukup memberikan keyakinan bahwa pelanggaran itu tejadi karena kesengajaan dan juga tidak dapat dipastikan siapa saja yang dipilih oleh pemilih dibawah umur tersebut.
JAKARTA – Gugatan tiga pasangan calon kepala daerah, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik