MK Sidangkan Uji Materi Baasyir

MK Sidangkan Uji Materi Baasyir
MK Sidangkan Uji Materi Baasyir
Menurut Mahendradatta, dalam pasal tersebut juga disebutkan penahanan lanjutan dilakukan karena adanya kekhawatiran bagi tersangka akan melarikan diri dinilai terlalu subyektif. "Aturan yang menyatakan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri menjadi alasan subyektif," kata Mahendradatta. Ia menambahkan , implementasi dari pasal tersebut tidak konsisten, sehingga pihak penyidik  seenaknya, apakah terdakwa tersebut ditahan atau tidak.

Pasal 21 ayat (1) berbunyi: "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana". (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News