MK Sidangkan Uji Materi Baasyir
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:46 WIB

MK Sidangkan Uji Materi Baasyir
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pimpinan Jamaah Ashorut Tauhid Abu Bakar Ba`asyir, Jumat (4/3). "Alasan penahanan lanjutan dalam pasal tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP karena berdasar pada dugaan melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup. Pasal itu juga tidak menyebutkan secara detil pertimbangan lain yang belum terbukti," kata Kuasa Hukum Ba`asyir Mahendradatta, saat sidang di MK.
Hakim MK Akil Mochtar mengatakan, Pasal ini pernah diuji dua kali. satu mencabut gugatannya serta ada yang pernah ditolak permohonanya. Karena itu, kata Akil, pasal ini boleh diuji kembali oleh MK asalkan norma ujinya berbeda. Akil menilai, pokok permohonan penggugat bersifat argumentasi penerapan, karena menurutnya harus diperjelas tafsir pasalnya. Karena itu, Akil meminta agar penggugat memperbaiki permohonannya.
Dalam permohonannya, Ba`asyir menggugat pasal 21 ayat (1) dalam UU tersebut yang berisi perintah penahanan lanjutan bagi tersangka berdasarkan bukti yang cukup karena kekhawatiran dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti tidak berdasar KUHAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir