MK Sidangkan Uji Materi Baasyir

MK Sidangkan Uji Materi Baasyir
MK Sidangkan Uji Materi Baasyir
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pimpinan Jamaah Ashorut Tauhid Abu Bakar Ba`asyir, Jumat (4/3).

Hakim MK Akil Mochtar mengatakan, Pasal ini pernah diuji dua kali. satu mencabut gugatannya serta ada yang pernah ditolak permohonanya. Karena itu, kata Akil, pasal ini boleh diuji kembali oleh MK asalkan norma ujinya berbeda. Akil menilai, pokok permohonan penggugat bersifat argumentasi penerapan, karena menurutnya harus diperjelas tafsir pasalnya. Karena itu, Akil meminta agar penggugat memperbaiki permohonannya.

Dalam permohonannya, Ba`asyir menggugat pasal 21 ayat (1) dalam UU tersebut yang berisi perintah penahanan lanjutan bagi tersangka berdasarkan bukti yang cukup karena kekhawatiran dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti tidak berdasar KUHAP.

"Alasan penahanan lanjutan dalam pasal tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP karena berdasar pada dugaan melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup. Pasal itu juga tidak menyebutkan secara detil pertimbangan lain yang belum terbukti," kata Kuasa Hukum Ba`asyir Mahendradatta, saat sidang di MK.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News