Tiga Polisi Ditetapkan Tersangka Insiden Cikeusik
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:46 WIB

Tiga Polisi Ditetapkan Tersangka Insiden Cikeusik
JAKARTA — Tiga anggota polisi resmi menyandang gelar tersangka dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikuesik, Tanggerang, Banten. Tiga polisi itu merupakan bagian dari 16 tersangka yang telah ditetapkan polisi yang kini menunggu proses persidangan. ‘’Setelah dilakukan sidang disiplin, diputuskan sidang itu yaitu ditempatkan di tempat khusus (sel) selama 21 hari. Selanjutnya yang bersangkutan diproses pidana dikenakan pasal 359 (KUHP mengenai kelalaian) dan yang sekarang sudah diberkas selanjutnya sudah di SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya silahkan lihat di persidangan,’’ tambahnya.
‘’Alhamdulillah kita sudah berhasil menetapkan 16 tersangka, tiga tersangka memang dari anggota kita yang bersangkutan memang ditemukan ada kelalaian,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (4/3) sore.
Baca Juga:
Disebutkan sebelumnya tiga polisi itu telah menjalani sidang kode etik dan kini akan diadili di pengadilan umum. Mereka diduga bersalah karena kelalaian yang dalam bertugas sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dimana dalam kasus itu tiga warga Ahmadiyah dinyatakan tewas akibat serbuan sekelompok warga.
Baca Juga:
JAKARTA — Tiga anggota polisi resmi menyandang gelar tersangka dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikuesik, Tanggerang, Banten. Tiga
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir