MK Tak Bisa Paksakan Pemeriksaan Dirwan

MK Tak Bisa Paksakan Pemeriksaan Dirwan
Dirwan Mahmud. Foto : JPPhoto
Dari ketiganya, petugas menemukan narkoba golongan I jenis erimin sebanyak 11 butir, ekstasi 1,1/4 butir, dan Xanax 7 butir dalam koper yang disimpan dalam bagasi mobil Toyota Vios warna hitam nomor polisi B 2024 KZ. Kini, Dirwan Mahmud masih diamankan di kepolisian setempat.(kyd/jpnn)


JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengaku tidak bisa memaksa saksi-saksi yang diundangnya untuk datang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News