MK Tolak Gugatan Pilkada Teluk Bintuni dan Kaimana
Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:42 WIB
Dalil-dalil yang diajukan pemohon seperti adanya 2.538 simpatisan asangan Hasan-Melkias yang tak menerima pemberitahuan tempat pencoblosan di Distrik Kaimana juga tak terbukti. “MK berpendapat 2.538 suara itu bukan suara riil karena sifatnya yang asumtif. Kebenaran itu masih perlu dibuktikan lagi,” tandas hakim MK Arsyad Sanusi.(wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat. Putusan penolakan dibacakan oleh tujuh hakim konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut