MK Tolak Gugatan Rizal Ramli yang Mengaku Pernah Didukung jadi Capres

MK Tolak Gugatan Rizal Ramli yang Mengaku Pernah Didukung jadi Capres
Rizal Ramli mengajukan uji materi UU Pemilu. Foto; Ricardo/JPNN.com

"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

MK menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli terkait aturan ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News