MK tunda bentuk majelis kehormatan
Selasa, 14 Desember 2010 – 22:40 WIB
JAKARTA-Rekomendasi pembentukan majelis kehormatan hakim terkait temuan tim investigasi yang diketuai Refly Harun belum mendapat lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. "Bagaimana mau membentuk majelis kehormatan, orangnya saja tidak jelas, siapa ?," kata Sekertaris Jenderal MK Janedri F Gaffar saat jumpa pers diruang kerjanya (14/12).
Karena menurutnya, pembentukan suatu majelis kehormatan hakim harus jelas dulu siapa orangnya. Selain itu, apa masalah yang diadukan dengan dukungan bukti-buktinya. "setelah itu bentuk majelis kehormatan untuk pembuktian itu semua," tegas Janedri.
Baca Juga:
Lanjut Janedri, tetapi kenyataanya sekarang hasil temuan tim belum menemukan titik terang dan tidak jelas, malah justru direkomendasikan untuk membentuk majelis kehormatan. "Bagaimana, apakah setiap pengaduan dari masyarakat hasrus langsung membentuk majelis kehormatan, tidak begitu mekanismenya, buktikan dulu," ucap Janedri. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Rekomendasi pembentukan majelis kehormatan hakim terkait temuan tim investigasi yang diketuai Refly Harun belum mendapat lampu hijau dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL