MKBD AB Tak Sesuai Regulasi
Sabtu, 10 Desember 2011 – 09:53 WIB
Otoritas Bursa telah menyusun sejumlah kriteria dan model nilai pengurangan wajar (haircut) efek bersifat ekuitas atau pun reksadana dengan aset bersifat ekuitas. Perhitungan haircut saham akan menggunakan pertimbangan dari sisi fundamental serta teknikal. Dimana fundamental, melihat kinerja perseroan berdasarkan keuntungan yang diperoleh serta kemampuan perusahaan dalam mengelola aset-aset yang dimiliki. Sedangkan teknikal, melihat pergerakan harga saham secara historikal, mengacu pada volatilitas harga, frekuensi, likuiditas serta volume.
Baca Juga:
Jika ada AB yang nilai MKBD-nya kurang Rp 25 miliar, maka bursa meminta AB untuk meningkatkan modal. Baik itu dengan menginjeksi dari internal, mengundang partner strategis dari luar atau bisa juga melakukan Initial Public Offering (IPO). Jika tidak, otoritas tidak akan memperbolehkan AB itu melakukan transaksi.
Sebelumnya, Nurhaida Ketua Bapepam-LK, menyebut beberapa ketentuan pokok perubahan peraturan menyoal ketentuan penyampaian laporan MKBD AB. Melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah kepada Bapepam-LK, yang sebelumnya diatur secara mingguan diubah menjadi secara harian. (far)
JAKARTA - Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) belum sepenuhnya dipatuhi anggota bursa (AB). Padahal, merujuk regulasi Badan Pengawas pasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- Laga Teknologi Sejati Hadir Sebagai Problem Solving dalam Bisnis
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global
- Moduit Gandeng Maybak Rilis Layanan Mosaic, Solusi Bagi Investor Pemula
- April 2024, Kinerja BTN On The Track
- Rosan Bertemu Dubes dan Menteri Kantor Kabinet Inggris, Bahas Kerja Sama Multisektor