MKMK: Patrialis Akui Lakukan Pelanggaran
Kamis, 02 Februari 2017 – 20:07 WIB

Patrialis Akbar (rompi oranye). Foto: Ricardo/JPNN.com
As'ad tidak membantah salah satu pelanggaran yang diakui adalah membocorkan draf putusan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga:
"Ya kira-kira begitulah," katanya.
Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, KPK sangat koperatif memfasilitasi sehingga bisa mendapatkan keterangan. Menurutnya, keterangan itu berharga bagi MKMK.
"Kami akan lanjut lagi di gedung MK untuk (pemeriksaan) saksi lainnya," katanya di gedung KPK.
Hanya saja dia menegaskan, MKMK belum sampai pada kesimpulan apakah Patrialis melanggar etik atau tidak.
"Ini masih berproses, belum bisa diambil kesimpulan sekarang. Harus konfirmasi dengan saksi lain," ujarnya. (boy/jpnn)
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menolak diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono