Mobil Avanza Diisi Bata, Setelah Dibongkar Ternyata

Mobil Avanza Diisi Bata, Setelah Dibongkar Ternyata
Dua pelaku penyelundupan ganja saat di Mapolres Metro Tangerang Kota. Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berawal dari informasi adanya mobil dari Sumatera menuju Tangerang, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya luar biasa.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News