Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi

Pengacara Siapkan Upaya PK

Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merasa tidak sia-sia membawa politisi PDI Perjuangan itu ke pengadilan.

Koordinator Tim JPU KPK yang menuntut Mochtar, I Ketut Sumedana, menyatakan bahwa putusan kasasi atas Mochtar membuktikan dakwaan yang disusun KPK sudah tepat. "Dakwaannya terbukti di tingkat kasasi. Kami bersyukur apa yang kami kerjakan selama ini ada hasilnya," ucap Sumadana saat dihubungi, Rabu (7/3) malam.

Menurutnya, JPU KPK juga siap mengeksekusi putusan kasasi atas Mochtar. "Sebagai JPU kami akan melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.

Sementara kubu Mochtar melalui pengacaranya, Sira Prayuna, mengaku belum mendapat salinan resmi dari MA itu. "Kami baru mendengarnya," ucap Sira.

JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News