Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
Pengacara Siapkan Upaya PK
Kamis, 08 Maret 2012 – 08:38 WIB
JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merasa tidak sia-sia membawa politisi PDI Perjuangan itu ke pengadilan. Sementara kubu Mochtar melalui pengacaranya, Sira Prayuna, mengaku belum mendapat salinan resmi dari MA itu. "Kami baru mendengarnya," ucap Sira.
Koordinator Tim JPU KPK yang menuntut Mochtar, I Ketut Sumedana, menyatakan bahwa putusan kasasi atas Mochtar membuktikan dakwaan yang disusun KPK sudah tepat. "Dakwaannya terbukti di tingkat kasasi. Kami bersyukur apa yang kami kerjakan selama ini ada hasilnya," ucap Sumadana saat dihubungi, Rabu (7/3) malam.
Menurutnya, JPU KPK juga siap mengeksekusi putusan kasasi atas Mochtar. "Sebagai JPU kami akan melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club