Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi

Pengacara Siapkan Upaya PK

Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
Namun menurut Sira, kliennya merasa terkaget-kaget dengan putusan MA. Sebab pada persidangan di tingkat pertama, vonis atas Mochtar adalah bebas murni. "Tapi kok sekarang bisa berbalik seperti itu. Tapi Pak Mochtar bisa menerima keadaan dan tidak larut dalam kesedihan," ucap Sira.

Meski demikian Sira sudah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninajuan Kembali (PK). "Kami akan pelajari dulu untuk upaya itu (pengajuan PK). Kami pelajari dulu salinan putusannya," ucap Sira.

Diberitakan sebelumnya, upaya permohonan kasasi JPU KPK atas putusan bebas murni terhadap Mochtar Mohammad, kemarin dikabulkan Mahkamah Agung. Mochtar dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara.

Majelis kasasi  yang yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, memutus Mochtar bersalah karena korupsi. Mochtar juga dikenai denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. (ara/jpnn)

JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News