Modal Guntingan Kertas, Pasutri Penipu Sukses Bawa Lari Rp 250 Juta

Modal Guntingan Kertas, Pasutri Penipu Sukses Bawa Lari Rp 250 Juta
Pasutri penipu Solikhin dan Siti Choiriyah di Mapolres Temanggung. Foto: Magelang Ekspress

jpnn.com - TEMANGGUNG – Berakhir sudah aksi Solikhin (47) dan Siti Choiriyah (57) warga Kampung Jembatan Cipinang Besar Selatan Jatinegara, Jakarta Selatan yang melakukan aksi penipuan di wilayah hukum Polres Temanggung, Jawa Tengah. Petugas berhasil membekuk pasangan suami istri ini di rumah kontrakanya di Desa Kupang Lor, Kecamatan Ambara, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.

“Pasangan suami istri ini  tidak hanya melakukan aksi penipuan di wilayah hukum Polres Temanggung saja, mereka juga beraksi di beberapa daerah lainnya,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Heny Widiyanti saat gelar perkara Kamis (4/2). 

Terungkapnya kasus penipuan ini kata Henny, berkat laporan dari salah satu korban yakni Ngalim (57) warga Ngipik, Pringsurat, Temanggung. Oleh tersangka korban dimintai uang sejumlah kurang lebih Rp 250 juta. “Jadi pasangan suami istri ini memang benar-benar kompak, mereka mengelabuhi korban dengan iming-iming anak korban akan segera mendapatkan pekerjaan di sebuah pabrik minyak di Sumatera,” terangnya.

Menurutnya, tawaran itu disampaikan kepada korban sekitar bulan Februari tahun 2015 lalu. Korban pun teperdaya dan tanpa pikir panjang menyerahkan uang sejumlah yang diminta oleh pasangan penipu itu. 

Namun, setelah hampir setahun ternyata anak korban juga belum mendapatkan pekerjaan. Karena janji dari tersangka tak kunjung dipenuhi, korban pun melaporkan pasangan suami istri ini ke Polres Temanggung.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka ini membawa guntingan kertas yang dibungkus dalam kardus kemudian dimasukan dalam tas yang di katakan sebagai uang sejumlah Rp 1 miliar, tas ini kemudian dititipkan kepada korban, kepada korban tersangka berpesan agar tas tidak boleh dibuka sebelum bulan Juni 2016 mendatang,”ceritanya.

Karena terbukti melakukan tindak penipuan, kata Henny, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan yakni pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selamanya 4 tahun penjara

“Barang bukti berupa gutingan kertas dan tas disita untuk penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.

TEMANGGUNG – Berakhir sudah aksi Solikhin (47) dan Siti Choiriyah (57) warga Kampung Jembatan Cipinang Besar Selatan Jatinegara, Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News