Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu-Sabu Dicampur Sayur Asam, Pembelinya Ternyata
Kamis, 24 Maret 2022 – 07:49 WIB
Menurut Agus, barang haram itu berasal dari OB yang kini buron. OB menjual sabu-sabu itu dengan harga Rp 800 ribu.
“Pelaku OB memasukkan sabu-sabu ke dalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan ke lapas,” beber Agus.
Untuk saat ini, baru LI dan HB yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara AH masih berstatus saksi.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, LI dan HB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (cuy/jpnn)
Polres Serang Kota mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas dengan modus dicampur dengan sayur asam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba