Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu-Sabu Dicampur Sayur Asam, Pembelinya Ternyata

Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu-Sabu Dicampur Sayur Asam, Pembelinya Ternyata
Seorang pengedar sabu-sabu di lingkungan sekolah di Sumut dibekuk polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Menurut Agus, barang haram itu berasal dari OB yang kini buron. OB menjual sabu-sabu itu dengan harga Rp 800 ribu.

“Pelaku OB memasukkan sabu-sabu ke dalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan ke lapas,” beber Agus.

Untuk saat ini, baru LI dan HB yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara AH masih berstatus saksi.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, LI dan HB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (cuy/jpnn)


Polres Serang Kota mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas dengan modus dicampur dengan sayur asam.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News