Modus Bisa Tuntaskan Kasus Hukum, Ketua LSM Ini Harus Berurusan dengan Polisi

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria bernama Halim, 30, asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melaporkan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Intai di Kota Makassar.
Halim yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Hasrul Syam dan Ryan Anugrah resmi melaporkan Sarifudin T di Polda Sulsel.
Kuasa hukumnya pelapor, Hasrul Syam mengatakan pada hari ini pihaknya melaporkan ketua oknum LSM Intai karena melakukan tindak pidana penipuan.
"Pada hari ini kami melaporkan ketua LSM di SPKT Polda Sulsel," kata Hasrul Syam saat ditemui seusai melapor di Mapolda, Senin (16/1) sore.
Ryan menerangkan adapun modus terlapor yaitu menjanjikan kepada Halim bisa mengeluarkan mobil truk yang disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Uang tersebut merupakan pegangan dan harus dikembalikan jika mobil tersebut tidak bisa dikeluarkan.
Namun, dalam perjalanan, Syarifuddin tidak mampu mengembalikan uang itu. Malah melewati waktu yang ditentukan dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang korban.
"Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Motifnya terlapor akan membantu untuk mengeluarkan mobil yang disita oleh Kejaksaan," tambahnya.
Halim yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Hasrul Syam dan Ryan Anugrah resmi melaporkan Sarifudin T di Polda Sulsel
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa