Modus Buka Koperasi, SW Berhasil Tipu Nasabah Rp 2 Miliar
Selasa, 07 Mei 2019 – 22:45 WIB
Modus tersangka memberikan perintah kepada karyawan untuk mencari nasabah yang mau menyimpankan uang di koperasi tersebut, dengan janji akan diberikan jasa/bunga 1,5 persen setiap bulannya dan uang dapat diambil sewaktu-waktu.
BERITA TERKAIT
- IKPRI & INKUD Jalin Kerja Sama untuk Kesejahteraan Rakyat
- Jika BUMN Jadi Koperasi, KTNA: Sangat Merugikan Petani
- Pakar Yakin AMIN Berniat Ubah BUMN Jadi Koperasi
- Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Tata Kelola Koperasi di Indonesia
- Pemerintah Berkomitmen Memperkuat Tata Kelola Koperasi
- Serikat Pekerja PTPN Khawatir Nasib Pegawai Jika BUMN Diubah jadi Koperasi