Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online

Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Sipriyono (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan berkedok jual beli daring berikut tersangkanya, di Mapolres Trenggalek, Senin (11/12/2023). ANTARA/Destyan

jpnn.com, TRENGGALEK - Pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan penipuan berkedok jual beli online dengan korban warga Trenggalek.

Pelaku berinisial HJ (40) ditangkap petugas Polres Trenggalek yang bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara.

"Kami mengungkap kasus tindak pidana cyber crime penipuan daring mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo yang dilakukan pelaku," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam keterangan pers, Senin.

HJ ditangkap di rumahnya pada awal Desember ini dan sempat diinterogasi di Polda Sumut sebelum kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.

Gathut menjelaskan dalam aksinya terduga pelaku HJ mengambil video resmi penjualan akun milik Prabu Motor Ponorogo.

Kemudian oleh HJ kembali mengunggahnya di aplikasi media sosial snack video dengan nama yang sama.

"Kemudian dilihat oleh korban dan mengiranya itu adalah akun resminya," ungkapnya.

Seusai melihat spesifikasi kendaraan dan harga yang disertakan, kata Gathut, MJ ibu-ibu asal Trenggalek itu kepincut untuk melakukan pembelian.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok jual beli online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News