Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online

jpnn.com, TRENGGALEK - Pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan penipuan berkedok jual beli online dengan korban warga Trenggalek.
Pelaku berinisial HJ (40) ditangkap petugas Polres Trenggalek yang bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana cyber crime penipuan daring mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo yang dilakukan pelaku," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam keterangan pers, Senin.
HJ ditangkap di rumahnya pada awal Desember ini dan sempat diinterogasi di Polda Sumut sebelum kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.
Gathut menjelaskan dalam aksinya terduga pelaku HJ mengambil video resmi penjualan akun milik Prabu Motor Ponorogo.
Kemudian oleh HJ kembali mengunggahnya di aplikasi media sosial snack video dengan nama yang sama.
"Kemudian dilihat oleh korban dan mengiranya itu adalah akun resminya," ungkapnya.
Seusai melihat spesifikasi kendaraan dan harga yang disertakan, kata Gathut, MJ ibu-ibu asal Trenggalek itu kepincut untuk melakukan pembelian.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok jual beli online.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan