Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online

Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Sipriyono (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan berkedok jual beli daring berikut tersangkanya, di Mapolres Trenggalek, Senin (11/12/2023). ANTARA/Destyan

Setelah melakukan negosiasi, korban akan memberikan uang muka Rp 30 juta.

Saat itu mak-mak tersebut baru membayarnya Rp 21 juta dan akan melunasinya bertahap.

"Namun, setelah ditunggu mobil yang dimaksud tidak kunjung datang, bahkan nomor korban diblokir oleh pelaku," ucapnya.

Panik, MJ mencoba menghubungi pihak Prabu Motor dan diketahui bahwa akun yang dimaksud bukanlah milik Prabu Motor. Merasa tertipu, MJ kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Akibat perbuatannya, HJ terancam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Atas kejadian itu, Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala modus tindak kejahatan," imbau dia. (antara/jpnn)


Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok jual beli online.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News