Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini
Selasa, 10 September 2024 – 09:11 WIB

Terdakwa Muhammad Sadri (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejari Langkat, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Langkat, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (23/9), beragenda keterangan para saksi.
"Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum agar menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin (23), mendatang," kata Kasim.(ant/jpnn)
Jaksa mengungkap modus korupsi proram Indonesia pintar (PIP) oleh Dr Muhammad Sardi yang merugiakan negara Rp 8,5 miliar. Tega sekali.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan