Modus Penipuan di Demak, Jangan Cepat Percaya
jpnn.com, DEMAK - Polisi menangkap pelaku penipuan dengan modus proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) fiktif di Demak, Jawa Tengah dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 377 juta.
Pelaku bernama R Mardhi Handoko Prasto (55) warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Setelah menerima laporan dari korban bernama Sarjan (61) warga Kabupaten Grobogan pada tanggal 2 Februari 2022, polisi menangkap pelaku di Semarang.
"Meski warga Semarang, Mardhi Handoko Prasto bertempat tinggal di Jalan Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers, Senin.
Kasus penipuan itu, kata dia, dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum di sepanjang Jalan Raya Demak-Kudus yang ternyata merupakan proyek fiktif.
Adapun keuntungan yang dijanjikan terhadap korban sebesar 30 persen dari nilai uang yang dikeluarkan dan keuntungan dibagi dua.
Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan.
Korban yang diminta menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek pun menyetujuinya, termasuk untuk operasional sosialisasi proyek senilai Rp 150 juta.
Pelaku penipuan di Demak, Jateng menggunakan modus yang tak biasa. Dia bisa memperdaya korbannya.
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh