Modus Penipuan di Demak, Jangan Cepat Percaya
"Setelah korbannya mengecek, ternyata tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak. Namun, pelaku berdalih bahwa uang untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta," ungkapnya.
Korban juga diyakinkan pelaku dengan diajak tersangka untuk melihat lokasi proyek di Subang.
Tersangka kembali meminta uang kepada korban dengan alasan harus membeli material instalasi listrik yang harus segera dipenuhi agar uang milik korban digunakan tersangka tidak hilang sehingga korban menyetujuinya.
Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi sehingga tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 (penipuan) KUHP dan/atau Pasal 372 (penggelapan) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pelaku penipuan di Demak, Jateng menggunakan modus yang tak biasa. Dia bisa memperdaya korbannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Nikmati Fasilitas Fast Track, 352 JCH Kloter Pertama Embarkasi Solo Dilepas Nana Sudjana
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah