Modus Penipuan di Demak, Jangan Cepat Percaya

Modus Penipuan di Demak, Jangan Cepat Percaya
Gelar kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) fiktif di Mapolres Demak, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Demak

"Setelah korbannya mengecek, ternyata tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak. Namun, pelaku berdalih bahwa uang untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta," ungkapnya.

Korban juga diyakinkan pelaku dengan diajak tersangka untuk melihat lokasi proyek di Subang.

Tersangka kembali meminta uang kepada korban dengan alasan harus membeli material instalasi listrik yang harus segera dipenuhi agar uang milik korban digunakan tersangka tidak hilang sehingga korban menyetujuinya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi sehingga tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 (penipuan) KUHP dan/atau Pasal 372 (penggelapan) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pelaku penipuan di Demak, Jateng menggunakan modus yang tak biasa. Dia bisa memperdaya korbannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News