Modus Polisi Gadungan Jaktim Sangat Mengerikan, Lihat Barbuk yang Dipegang Kombes Zulpan
Senin, 07 Maret 2022 – 19:20 WIB
"Kemudian dari hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," kata Zulpan.
Atas perbuatan itu, YD dan YS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Ancaman pidana empat tahun. Sejak malam tadi ditahan di Polda Metro Jaya," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan modus polisi gadungan tersebut.
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya