Mohan Roliskana Minta PPPK Bersyukur dan Berbesar Hati
jpnn.com - MATARAM - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2022 untuk 262 tenaga pendidik (guru) dan 48 tenaga kesehatan (nakes).
Mohan dalam sambutannya berharap semua PPPK maupun aparatur sipil negara (ASN) bisa membantu pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup Pemkot Mataram melalui etos kerja yang tinggi.
"Selain itu harus profesional dalam memberikan layanan publik sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku," katanya di halaman Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (12/7).
Wali Kota Mohan pun mengingatkan untuk berbesar hati karena menjadi ASN PPPK sampai saat ini masih jadi impian banyak orang.
"Kondisi itu terlihat dari antusiasme masyarakat setiap kali diadakan proses penerimaan dan jumlah pendaftarnya mencapai ribuan. Karena itulah kita harus bersyukur dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.
Kegiatan penyerahan SK PPPK tersebut dirangkaikan dengan pengambilan sumpah dan janji 132 ASN yang belum disumpah penerimaan tahun 2021 karena berbagai kendala.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Asnayati mengatakan TMT (terhitung mulai tanggal) 310 PPPK yang menerima SK tersebut pada 1 April 2023.
"Per 1 April 2023 mereka sudah menerima gaji dan hak-hak lain sesuai ketentuan. Untuk pembayarannya mungkin dirapel," katanya.
Wali Kota Mataram Rohan Roliskana meminta para PPPK bersyukur dan berbesar hati. Menjadi PPPK masih jadi impian banyak orang.
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini