Moratorium CPNS Bisa Diperpanjang

Jika Hasilnya Masih Negatif

Moratorium CPNS Bisa Diperpanjang
Moratorium CPNS Bisa Diperpanjang
JAKARTA- Kesepakatan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Agus Martowardojo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dinyatakan resmi berlaku pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Namun, menurut Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto, masa moratorium bisa diperpanjang jika hasilnya belum ditemukan adanya perubahan dalam masalah penataan kepegawaian.

 

Tasik mengatakan, moratorium ini bersifat selektif. Dimana, instansi masih bisa menerima CPNS tapi hanya terbatas pada beberapa formasi saja, diantaranya, tenaga kesehatan, guru, sipir penjara dan formasi yang dianggap memang sangat mendesak.

 

Dijelaskan Tasdik Kinanto, moratorium tersebut tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi, yang salah satu area perubahan adalah sumber daya aparatur negara. “Kita sedang berada dalam tahap penyempurnaan, pembenahan, penataan aparatur negara,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jumat (26/8).

 

JAKARTA- Kesepakatan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Agus Martowardojo, dan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News