Motif Ayah Aniaya Anak Kandung Secara Keji, Sontoloyo
Jumat, 17 November 2023 – 11:21 WIB
"Tersangka kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 ayat A atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 huruf B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," tambahnya.
Maruly mengatakan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan memberikan bantuan berupa penyembuhan korban terutama dari segi trauma akibat kejadian yang dialaminya itu.
Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk melakukan terapi agar traumanya tidak berkepanjangan. (antara/jpnn)
Polisi menangkap W, ayah aniaya anak kandung secara keji yang baru berusia enam tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper