MOU Perbatasan Camar Bulan Belum Final
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:53 WIB
PONTIANAK--Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) 1978 di Camar Bulan dianggap belum final. Terjadi perbedaan mencolok dibandingkan Traktat London 1891. Terdapat 10 wilayah Outstanding Boundary Problems (OBP) bagi Indonesia dan 9 bagi Malaysia. “Masih Outstanding Boundary Problem. MoU perbatasan di Kalbar yang ber-status quo termasuk Camar Bulan belum ada persetujuan parlemen,” ungkap Armyn.
“Tidak ada pencaplokan di Dusun Camar Bulan. Kawasan itu masih status quo, secara keseluruhan ada 10, dan di Kalbar ada lima. Masih ada proses yang belum dilakukan,” tegas Mayjen TNI Armyn Angkasa Ali Anyang, Perwira Staf Ahli Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial Panglima TNI, kepada wartawan usai meresmikan Ali Anyang Center (AAC), belum lama ini.
Armyn menjelaskan, belum ada kekuatan hukum di kedua negara. Masih ada tahapan yang harus dijalani. Setelah dibuat MoU oleh kedua negara, ada lagi yang namanya proses ratifikasi.
Baca Juga:
PONTIANAK--Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) 1978 di Camar Bulan dianggap belum final. Terjadi perbedaan mencolok dibandingkan Traktat
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun