MPR: Perlu Sosialisasi Masif Kebijakan Larangan Mudik 2021

MPR: Perlu Sosialisasi Masif Kebijakan Larangan Mudik 2021
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

Pada tahun yang sama, PT Jasa Marga mencatat terdapat 430.993 kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada periode 17-22 Mei 2020, jelang Hari Raya Lebaran 24-25 Mei 2020. Arus keluar dari Ibu Kota tercatat melalui arah timur, barat dan selatan.

Menurut Rerie, panggilan akrab Lestari, pengawasan untuk pergerakan moda transportasi itu harus ketat dan benar-benar terlaksana di lapangan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pemangku kepentingan bekerja maksimal mengawasi semua peraturan tersebut,  agar tidak menjadi lahan baru berbagai pungutan dengan memanfaatkan celah yang ada.

Seluruh petugas di lapangan harus mempunyai komitmen tinggi untuk melaksanakan semua aturan larangan mudik, dan tidak menjadikan peraturan tersebut sebagai ruang transaksional.

Namun yang terpenting, tegas Rerie, semua menyadari soal larangan mudik tersebut, bukan pada penerapan sanksinya. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Lestari Moerdijat mengatakan kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News