Muhaimin Resmi Terbitkan Permenakertrans Outsourcing

Muhaimin Resmi Terbitkan Permenakertrans Outsourcing
Muhaimin Resmi Terbitkan Permenakertrans Outsourcing
Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).     

"Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima  jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan," kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan dengan ditandatanganinya permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan. Sebelumnya, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut.  

Muhaimin menambahkan  Pemerintah tidak akan segan-segan  mencabut  ijin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.  

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News