Muhaimin Resmi Terbitkan Permenakertrans Outsourcing

Muhaimin Resmi Terbitkan Permenakertrans Outsourcing
Muhaimin Resmi Terbitkan Permenakertrans Outsourcing
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans)  tentang pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Saat ini Permenakertrans baru itu sudah dikirimkan ke Kemhukham untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.   

"Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (16/11).  

Muhaimin mengatakan dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan Jasa Migas Pertambangan.

Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourcing lebih baik tidak lagi digunakan dan diganti memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang meliputi yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tersebut.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News