MUI Sudah Wanti-wanti Hiburan Malam
Rabu, 13 Juli 2011 – 09:16 WIB
BANDUNG - Para pengusaha tempat hiburan malam jangan coba-coba membandel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sudah memperingatkan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Saya tegaskan untuk tempat hiburan dari mulai karaoke, diskotik hingga tempat yang diduga sebagai ajang maksiat, harus ditutup dan dinyatakan haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar, Umar Salim seperti diberitakan Bandung Ekspres (Grup JPNN).
Baca Juga:
Bukan hanya tempat-tempat hiburan malam yang mendapat peringatan dari MUI. Umar juga mengimbau beberapa fasilitas tentang warung makan yang sengaja buka pada siang hari, dihimbau untuk bisa menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. "Pokoknya, untuk warung makan diharuskan buka pada menjelang malam hari saja," ujarnya.
Dia menyatakan, sudah selayaknya semua tempat hiburan malam menghargai umat muslim yang sedang berpuasa selama bulan Ramadhan. Dia memberikan peringatan bagi setiap pengusaha yang membuka beberapa fasilitas hiburan dari mulai tempat karoke, diskotik, hingga warung remang-remang, .
BANDUNG - Para pengusaha tempat hiburan malam jangan coba-coba membandel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sudah memperingatkan akan menindak
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari