MUI Sudah Wanti-wanti Hiburan Malam
Rabu, 13 Juli 2011 – 09:16 WIB
MUI Jabar, kata Umar, akan berkordinasi dengan kepolisian hingga pemkot Bandung, untuk mengawasi tempat hiburan malam tersebut selama Ramadhan. Ditegaskan juga bahwa pengawasan ini bukan hanya menjelang Ramadhan saja. "Jika sebuah tempat diduga menjadi ajang maksiat, maka tempa tersebut dinyatakan haram dan dilarang keras oleh Islam. Karena bisa memicu anak-anak muda untuk terjun kepada hal yang negatif hingga merusak generasi muda," kata dia. (hen/sam/jpnn)
Baca Juga:
BANDUNG - Para pengusaha tempat hiburan malam jangan coba-coba membandel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sudah memperingatkan akan menindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya
- Jalan Lintas Sumbar-Riau Sempat Putus Total, Bagini Kondisi Terkini
- 4 Jemaah Calon Haji Asal Banyumas Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
- Diterjang Banjir, 4 Jembatan Gantung di Ogan Komering Ulu Putus, Begini Kondisinya
- Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 204 Warga Agam Mengungsi
- BPBD: 4 Jembatan Gantung di OKU Putus Diterjang Banjir