Mulai Bulan Ini, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik

Mulai Bulan Ini, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik
Ilustrasi pasangan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

"Mulai bulan ini Kemenag tidak menerbitkan kartu nikah fisik," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dilansir di laman Kemenag, Senin (9/8).

Kementerian Agama, lanjutnya, memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.

Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Mei 2021.

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Jajang menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Kemenag mulai Agustus 2021 tidak menerbitkan kartu nikah fisik lagi, semuanya serba digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News