Muncikari Prostitusi Online Dituntut 10 Bulan Penjara
jpnn.com, SEMARANG - Seorang muncikari prostitusi online bernama Junaidi Bobby dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa Bobby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Ditemui seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa.
Menurut dia, kliennya memang tidak pas jika dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Nanti dalam pembelaan akan kami jabarkan," katanya.
Junaidi Bobby bersama dua wanita berinisial TE dan FDB ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2021.
Seorang muncikari prostitusi online bernama Junaidi Bobby dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
- Sebaran Abu Vulkanik, Kegiatan Belajar Siswa di Kota Bandung dan Cimahi Masih Normal
- Panik Diteriaki 'Tabrak Lari', Sopir Blind Van Tabrak 6 Kendaraan di Bandung
- MilkLife Soccer Challenge 2026/2027 Resmi Bergulir, Empat Tim Raih Juara Seri 1
- Cari Kerja di Bandung, Pemuda Asal Tasikmalaya Malah Jadi Korban Kejahatan
- 2 Pemotor Tewas Setelah Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang
- Ambruk Setelah Diresmikan, Jembatan di Pangandaran akan Dibangun Permanen
JPNN.com




