MPR Rumah Kebangsaan

Musyawarah Mufakat Sistem Dalam Budaya Pancasila

Musyawarah Mufakat Sistem Dalam Budaya Pancasila
Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono dan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Muhammad Jafar Hafsah sebagai pembicara Dialog MPR Rumah Kebangsaan bertema Budaya Pancasila di Lobby Nusantara V, Rabu (11/10). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - MPR Rumah Kebangsaan
Musyawarah mufakat menjadi sistem dalam budaya Pancasila. Selain diterapkan pada pengambilan keputusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat terkecil yakni lingkungan keluarga.

Hal ini mengemuka dalam dialog yang digelar Sekretariat Jenderal MPR RI pada Rabu, 18 Oktober 2017, di Lobby Nusantara V, Kompleks MPR, DPR dan DPD, Senayan, Jakarta. Dialog MPR Rumah Kebangsaan itu mengangkat tema Budaya Pancasila.

Dialog tersebut menghadirkan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono dan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Prof. Dr. Muhammad Jafar Hafsah sebagai nara sumber.

Muhammad Jafar mengatakan, dalam budaya Pancasila, kebersamaan antar masyarakat untuk mewujudkan negara kesatuan Indonesia menjadi kekuatan. Pancasila dilahirkan oleh para founding fathers merupakan kristalisasi, budaya serta pandangan internasional.

“Komponennya ada idealisme, kecerdasan, kejujuran, kebenaran, ketuhanan, teknologi, semua masuk tercakup semua,” katanya.

Ma'ruf Cahyono mengatakan dalam mengembalikan budaya Pancasila dan menjalankan nilai-nilai Pancasila, terdapat tiga dimensi yang kita kenal yakni “Kita Pancasila" dan dalam dimensi lain, sangat fleksibel dalam perkembangan apapun termasuk teknologi informasi yang dihadapi oleh anak muda saat ini. Dalam dimensi idealisme, pandangan hidup hingga internasional itu semua sudah diakomodir dalam Pancasila.

Menurutnya, cara merawat agar nilai Pancasila tidak luntur maka wajib disosialisasi terus menerus agar menjadi pengetahuan, pemahaman, dan implementasi pada pelaksanaan nilai tersebut .

"Sosialisasi merupakan tanggung jawab semua komponen bangsa. MPR punya tugas khusus seperti diamanatkan oleh UU No, 17 tahun 2014 pasal 5 yang secara eksplisit mengatakan MPR harus memasyarakatkan TAP MPR, yakni, Pancasila, UU NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, " kata Ma'ruf.

Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono dan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Muhammad Jafar Hafsah sebagai pembicara Dialog MPR Rumah Kebangsaan bertema Budaya Pancasila

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News