Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte

Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
Selain itu, anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan dalam perundang-undangan, tentu hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. “Dengan demikian pasal 43 ayat 1 tidak bertentangan dengan pasal 28B dan D dan menyatakan pasal 28D ayat 2 tetap memiliki kakuatan hukum tetap,” katanya.

Staf ahli Depaertemen Agama, Tulus, mengatakan pasal 2 ayat 2 menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemohon mengenai perkawinanya. “Kami menganggap bahwa perkawinan yang dimaksud ikatan lahir batin dengan tujuan untuk berkeluarga,” ujarnya selaku mewakili pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah tidak seopendapat dengan pemohon tentang adanya pertentangan pasal dalam undang-undang perkawinan. “Untuk itu kami meinta majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon karena pasal 2 ayat 2 dan 43 ayat 1 tidak bertentangnan dengan pasal 28 aya 1 dan 2,” tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, Pemohon Aisyah Muchtar menganggap negara mendiskriminasikan anak yang lahir di luar nikah dengan dberlakukanya pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1 UU No 1tahun 1974 tentang perkawinan.

JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1) yang diajukan Aisyah Mochtar digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News