Nama Baik Papa Novanto Dipulihkan, Golkar Punya Tiga Pilihan
Minggu, 02 Oktober 2016 – 16:41 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com
MK sebelumnya mengabulkan gugatan Setnov atas frasa ‘permufakatan jahat’ yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). Putusan MK juga menyatakan rekaman Setnov dengan pengusaha minyak M Riza Chalid dan Ma’roef Sjamsoeddin ilegal karena perekamnya bukan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Setnov mengajukan peninjauan kembali ke MKD yang pernah mengadilinya secara etika dalam perkara Papa Minta Saham. MKD pun mengabulkan permohonan Setnov dan memulihkan nama baik ketua umum Golkar itu.(dna/jpg/ara/jpnn)
JAKARTA - Wacana untuk mengembalikan Setya Novanto alias Setnov ke posisi ketua DPR terus bergulir khususnya di internal Partai Golkar. Hal itu menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas