Nama Belum Masuk DPT? Tenang, ini Kata Ketua KPU

Nama Belum Masuk DPT? Tenang, ini Kata Ketua KPU
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan pleno terbuka rekapitulasi DPT, KPU Kota Bekasi menetapkan sebanyak 1.434.351 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 713.687 orang dan pemilih perempuan sebanyak 720.664 orang.

Jumlah DPT ini meningkat sebanyak 51.333 orang dibandingkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak 1.383.018 pemilih‎.

Meski begitu, KPU Kota Bekasi masih membuka peluang bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT untuk dapat menyalurkan hak politiknya pada 27 Juni 2018 mendatang.

“DPT bukan tahap terakhir, masyarakat masih bisa menyalurkan hak politiknya dengan syarat mempunyai e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, Jumat (20/4).

Menurut Ucu, hal itu sudah tertuang dalam surat yang dilayangkan olek KPU RI di setiap daerah kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018.

“Mereka masuknya nanti dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTb). KPU RI mengatur jika siapapun masyarakat yang mempunyai identitas dapat memilih, tapi bisa disampiakan kepada petugas KPPS sebelum hari H,” jelas Ucu.

Begitupun sebaliknya, lanjut Ucu, jika ada masyarakat yang sudah masuk dala DPT namun tidak menyalurkan hak politiknya atau golongan putih (golput) bukan tanggung jawab KPU.

Jumlah DPT ini meningkat sebanyak 51.333 orang dibandingkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak 1.383.018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News