Namanya Dibawa-bawa, Marzuki Mengaku Dijebak Pihak Bank

Namanya Dibawa-bawa, Marzuki Mengaku Dijebak Pihak Bank
Namanya Dibawa-bawa, Marzuki Mengaku Dijebak Pihak Bank

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Percepatan Pembangunan dan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas, senilai Rp 4.873.755.500, dari total dana APBN Rp 13,5 miliar pada 2011 silam menimbulkan polemik baru.

Direktur Cabang PT Samara Tungga Duta Cipta Persada, Marzuki, terkejut namanya dibawa-bawa dalam dugaan kasus tersebut. Hal itu karena diduga pihak bank BNI cabang Tarempa, membuat rekening atas nama perusahaannya dan menggunakan untuk proses pencairan dana.

"Nama saya dibawa-bawa dalam kasus ini. Padahal saya tidak tahu soal uang PPID itu," ujar Marzuki, kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/5).

Marzuki mengatakan, memang pada tahun 2013 dia pernah bertemu sama Riko yang merupakan staf di bank BNI cabang Anambas. Pada saat itu Riko meminta bantu dan meminjam rekening dirinya.

"Waktu itu saya tanya untuk apa dia bilang mau dipakai untuk Pemkab Anambas, untuk menumpang transfer sebagai uang lewat saja. Dan dibilang hal itu tidak akan menjadi masalah," ujar Marzuki.

Dilanjutkannya, saat itu rupanya mereka membuat rekening baru dengan nama perusahaan dirinya. Setelah itu dia disuruh menandatangani beberapa lembar cek.

"Riko itu yang mengatur semua pembuatan rekening baru atas nama perusahaan yang saya kelola. Saya cuma tanda tangan, nomor rekeningnya pun saya tidak tahu. Bahkan rekening korannya saya tidak pernah terima," ucapnya.

Selama ini perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor ini hanya mempunyai satu rekening dengan nomor 2100019704.

TANJUNGPINANG - Perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Percepatan Pembangunan dan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas, senilai Rp 4.873.755.500,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News