Napi Korupsi Tak Dapat Remisi Tahun Ini

Napi Korupsi Tak Dapat Remisi Tahun Ini
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

“Jangan hapuskan hak anak termasuk untuk bersekolah. Alhamdulillah, dengan adanya sekolah filial membantu anak untuk tetap bersekolah. Bahkan, anak-anak ini juga mendapatkan ijazah SMP dan SMA yang setara dengan sekolah umum,” bebernya.

Apalagi diakuinya, dengan persaingan di masa depan yang kejam, tentunya dituntut untuk dapat membekali anak-anak ini dengan pendidikan yang layak. “Harapannya, mereka ini akan siap dan bisa merajut masa depan dengan bekal yang dimiliki tersebut,” ulasnya.

Sementara Kepala LPKA Klas I Palembang, Endang mengungkapkan, untuk remisi 17 Agustus setidaknya ada 120 anak yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang remisi umum dan 6 orang mendapatkan remisi bebas.

Sebenarnya remisi bebas ada enam orang, tapi karena satu harus menjalani hukuman subsider, maka masih melanjutkan masa hukumannya.

“Setelah itu (hukuman subsider, red) berakhir, mereka ini akan bebas,” terangnya didampingi Kepala Rutan Klas I Palembang, Hensah.

M Syarifudin (16), anak didik lapas (andikpas) yang mendapatkan remisi bebas merasa bersyukur. Apalagi, dengan berada di LPKA Klas I Palembang, dirinya kehilangan sebagian masa remaja karena kejahatan yang sempat dilakukan.

“Saya menyesal. Semoga ini merupakan yang pertama dan terakhir yang dirasakan,” pungkasnya yang tersandung kasus pencurian motor tersebut. (afi/vin/ce1)


Sedikitnya ada 6.259 narapidana di Lapas Klas I Palembang mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI kemarin (17/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News