Napi Tanjung Gusta Ngaku Staf Kedubes AS

Modusnya Usut Kasus Narkoba, Berhasil Tipu Korban Rp294 Juta

Napi Tanjung Gusta Ngaku Staf Kedubes AS
Napi Tanjung Gusta Ngaku Staf Kedubes AS
"Setelah itu, pelaku PJ dan kekasihnya ES berperan mengambil uang yang sudah ditransfer korban dan membagi-bagi ke para pelaku termasuk ke T, ayahnya yang ada di dalam LP," jelas Rikwanto.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 10 buku rekening BCA, 2 buku rekening BNI, 1 buku rekening BRI, 1 buku rekening Danamon, 2 kartu ATM, 5 HP, 1 buah cincin, dan pakaian para tersangka saat transaksi di ATM yang terekam CCTV.

Oleh polisi, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto menyebut pelaku T merupakan otak penipuan yang menjalankan aksinya dari balik penjara.  Dalam beraksi sejak 2012 lalu, T dibanatu putrinya inisial PJ bersama pacarnya ES. Sedangkan J masih buron.

JAKARTA - Tim Serse Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan dari Lapas Tanjung Gusta Medan inisial T

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News