Narapidana F Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Terancam Hukuman Mati

Narapidana F Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu (tengah) memimpin konferensi pers kasus narkoba di Mapolres setempat. (ANTARA/Ogen)

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati. (antara/jpnn)

 

Seorang narapidana berinisial F mengendalikan bisnis narkoba dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kepri. Sebegini barang bukti yang disita polisi. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News