Nasdem Pertanyakan Izin Reklamasi yang Dikeluarkan Ahok

Nasdem Pertanyakan Izin Reklamasi yang Dikeluarkan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Nasdem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penasehat Fraksi Nasdem DPRD DKI Inggard Joshua menyebut, Ahok seharusnya tidak mengeluarkan izin reklamasi menggunakan dasar Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

Pasalnya, Perpres tersebut sudah diganti dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Dalam Perpres Nomor 54 dinyatakan bahwa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 sudah tidak berlaku lagi.

“Izin yang keluar dengan dasar Keppres Nomor 52 Tahun 1995 secara legalitas, dasar hukumnya sudah mati. Otomatis, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tak lagi dapat dijadikan landasan hukum untuk membuat SK Gubernur izin pelaksanaan reklamasi,” kata Inggard saat dihubungi, Jumat (8/4).

Inggard menjelaskan, kedudukan Perda Zonasi dalam pemberian izin reklamasi diatur dengan dua landasan utama. Pertama adalah Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013.

"Dengan demikian, sebelum izin lokasi diterbitkan, harus mempunyai Perda rencana zonasi wilayah pesisir,” ucap Inggard.

Inggard menjelaskan, izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta adalah wewenang mutlak dari menteri Kelautan dan Perikanan.

"Jadi, bila ada pihak yang menyatakan bahwa Pemprov DKI masih mempunyai wewenang memberikan izin pelaksanaan reklamasi merupakan suatu kekeliruan hukum yang fatal bahkan menyesatkan,” ungkapnya. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News