Nasib Empat Paslon Pemenang Pilkada Ini Masih Menggantung
Jumat, 03 Agustus 2018 – 06:17 WIB
Serta jika terbukti, keputusannya bisa sampai pencoblosan ulang. "Jika selisih suara diatas 2,5 persen kemungkinan besar gugatan dianulir, namun tetap harus melewati 3 kali proses sidang MK," tambah Eko. (pul/jpnn)
Sengketa Pilkada di Jatim
1. Kabupaten Bangkalan dua paslon mengajukan gugatan Paslon Farid Al Fauzi-Sudarmawan dan H. Imam Buchori-H.Mondi
2. Kabupaten Sampang paslon mengajukan gugatan Hermanto Subaidi-Suparto
3. Kota Madiun paslon mengajukan gugatan Harryadin Mahardika-Arief Rahman
4. Pamekasan paslon mengajukan gugatan KH Kholilurrahman-Fathorrahman
Dari 18 Pilkada di Jatim terdapat paslon pemenang di empat daerah yang sedang dalam proses sengketa di MK.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024