Nasib Timur di Tangan DPR

Nasib Timur di Tangan DPR
Nasib Timur di Tangan DPR

Gayus sendiri mengaku tidak mengetahui alasan dipilihnya Timur Pradopo sebagai calon Kapolri. Kata dia, rekomendasi Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) yang tertuang dalam surat Presiden yang dikirim ke DPR, dinilai hanya sebagai keterangan dan bukan alasan Presiden memilih Timur.

Keterangan yang diperlukan dari Presiden, kata Gayus, mengacu pada Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pasal 11 ayat 2. Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

"Saya tidak bisa menduga, oleh karena itu komisi III perlu mendapat penjelasan. Penjelasannya dalam bentuk surat aja. Pada ngka 6 pasal 11 mengamanatkan harus ada jenjang kepangkatan dan jenjang karir. Kita harus membiasakan menata negara ini kedepan, dan lebih baik lagi," jelasnya.

Menurut Gayus, kenaikan pangkat Timur yang begitu cepat sangat janggal. Apalagi dengan satu hari bisa dua jabatan. "Saya tidak menyatakan sehat atau tidak sehat, tapi ini janggal, karena satu hari bisa dua jabatan, Kabaharkam langsung diusulkan menjadi Kapolri, ini bukan penyimpangan tapi kejanggalan," tukasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberikan penjelasan tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News