Nasib Timur di Tangan DPR
Selasa, 05 Oktober 2010 – 19:11 WIB
Baca Juga:
Keterangan yang diperlukan dari Presiden, kata Gayus, mengacu pada Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pasal 11 ayat 2. Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
"Saya tidak bisa menduga, oleh karena itu komisi III perlu mendapat penjelasan. Penjelasannya dalam bentuk surat aja. Pada ngka 6 pasal 11 mengamanatkan harus ada jenjang kepangkatan dan jenjang karir. Kita harus membiasakan menata negara ini kedepan, dan lebih baik lagi," jelasnya.
Menurut Gayus, kenaikan pangkat Timur yang begitu cepat sangat janggal. Apalagi dengan satu hari bisa dua jabatan. "Saya tidak menyatakan sehat atau tidak sehat, tapi ini janggal, karena satu hari bisa dua jabatan, Kabaharkam langsung diusulkan menjadi Kapolri, ini bukan penyimpangan tapi kejanggalan," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberikan penjelasan tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan