Nazaruddin dan Istrinya Bisa Dijemput Paksa

Nazaruddin dan Istrinya Bisa Dijemput Paksa
TOPENG NAZARUDDIN : Massa dari Laskar KPK merantai diri dan mengenakan topeng bergambar Nazaruddin serta membawa keranda saat melakukan aksi teatrikal di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6). Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Seperti diketahui Nazaruddin diperiksa KPK dengan status terperiksa, terkait kasus pengadaan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.(PMPTK) Kemendiknas, tahun anggaran 2007. Anggota Komisi VII DPR RI tersebut diduga terkait dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

Menurut sumber di Kemendiknas, perusahaan tersebut adalah PT Mahkota Negara. Nilai proyek dalam kasus tersebut mencapai Rp 142 miliar. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, penyelidik KPK telah memeriksa lebih dari 10 orang, termasuk pegawai di Ditjen PPMTK hingga Mantan Anggota DPR RI, sejak 23 Maret lalu.

Sementara itu, sang istri, Neneng diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Dalam kasus tersebut, telah ada tersangka yang ditahan, yakni Timas Ginting selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT).

Neneng diduga merupakan negoisator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek tersebut. Terkait perbedaan status kasus antara Nazaruddin dan istrinya, Johan menyatakan pemanggilan yang dilakukan terhadap keduanya juga berbeda.

JAKARTA- Rencana pemeriksaan atas Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, batal. Pemeriksaan perdana atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News