Negosiasi Alot, Lapindo-Warga Capai Kompromi
Minarak Lapindo Cicil Rp 30 Juta Per Bulan
Kamis, 04 Desember 2008 – 05:55 WIB

Negosiasi Alot, Lapindo-Warga Capai Kompromi
JAKARTA - Perundingan alot soal pembayaran ganti rugi bagi korban semburan lumpur Lapindo akhirnya menghasilkan kompromi. Korban sepakat kekurangan 80 persen ganti rugi dibayar secara dicicil oleh Lapindo. Atas keputusan tersebut, kata Djoko, semua pihak harus menerima. "Presiden meminta semua pihak mengikuti semua yang disepakati hari ini," kata menteri yang juga Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) itu.
Kompromi itu tidak dicapai dengan mudah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memerintahkan tiga menteri, yakni Menteri PU Djoko Kirmanto, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk memediatori negosiasi antara Lapindo Brantas Inc dan korban lumpur Sidoarjo yang datang ke Jakarta.
Baca Juga:
Pertemuan di gedung Setneg itu berlangsung hampir lima jam. Perdebatan panjang akhirnya menghasilkan rumusan bahwa kedua pihak sepakat pembayaran ganti rugi 80 persen dicicil Rp 30 juta setiap bulan, sampai lunas. Jatuh tempo pembayaran 80 persen bervariasi. Ada yang Desember, Januari, Februari, Maret, atau April. "Bersamaan dengan pembayaran Rp 30 juta tahap pertama akan ditambahi Rp 2,5 juta untuk kontrak rumah," kata Menteri PU Djoko Kirmanto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Raby (3/12) malam .
Baca Juga:
JAKARTA - Perundingan alot soal pembayaran ganti rugi bagi korban semburan lumpur Lapindo akhirnya menghasilkan kompromi. Korban sepakat kekurangan
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat